3 Tersangka Berstatus Mahasiswa, PCR Palsu Dijual Rp650 Ribu
Tiga tersangka pemalsuan surat hasil tes PCR Covid-19 berinisial MHA, EAD, dan MAIS diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa. Salah satu tersangka, MHA merupakan mahasiswa kedokteran di salah satu universitas.
"Ketiga-tiganya mahasiswa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).
Dalam kasus ini, Yusri menuturkan tersangka mematok tarif sebesar Rp650 ribu untuk setiap surat hasil tes PCR.
Sejauh ini, sudah ada dua korban yang mentransfer uangnya kepada tersangka untuk mendapat surat hasil tes tersebut.
Namun, kedua korban itu tak jadi memakai surat hasil tes PCR palsu dari tersangka. Sebab, informasi soal pemalsuan tersebut telah viral di media sosial.
"Untuk harga dia patok Rp650 ribu yang dipatok untuk PCR," ucap Yusri.
Sebelumnya, polisi meringkus tiga orang tersangka pemalsuan surat hasil tes PCR Covid-19.
Mereka mempromosikan surat tersebut lewat media sosial Instagram. Unggahan tersangka itu diketahui oleh Relawan Peduli Pencegahan Covid-19Tirta Mandira Hudiatau yang akrab disapa dokter Tirta.
Dokter Tirta kemudian mengunggah hal tersebut di akun Instagram miliknya hingga akhirnya diketahui oleh pihak PT Bumame Farmasi. Lantaran merasa dirugikan, mereka pun melaporkannya ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 52 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 263 KUHP.
Posting Komentar
Posting Komentar