SKB 3 Menteri Soal Seragam Disebut Lindungi Ideologi Negara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang larangan pengaturan seragam agama di sekolah negeri bertujuan untuk "menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika".
"Juga menjadi langkah bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penyesuaian dengan peraturan yang ada," lanjut dia, di sela penandatangan SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, kemarin, dikutip dari Antara.
Tito menambahkan SKB tersebut juga bertujuan agar dapat menciptakan pendidikan yang mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama.
"Pendidikan dasar adalah tanggung jawab kabupaten/kota, sementara pendidikan menengah merupakan tanggung jawab provinsi. Dengan diterbitkannya SKB ini, kami harap Pemda dapat mengambil langkah penyesuaian," katanya.
Dia menjelaskan Kemendagri dapat memberikan sanksi pada Pemda yang tidak sesuai dengan SKB Tiga Menteri itu.
Dalam SKB itu diatur bahwa Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan yang mana sekolahnya mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan.
Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Tito menekankan pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati.
Terpisah, Wakil Presiden Ma`ruf Amin mengatakan SKB 3 Menteri soal seragam agama itu diterbitkan untuk menjaga kebhinnekaan dan melindungi seluruh warga dari intoleransi.
"Sudah saatnya Pemerintah mengambil langkah, membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan yang bisa mencerminkan kebinekaan dan tidak merusak toleransi. Maka itu, SKB ini sesuai dengan aspirasi dan untuk menjaga hubungan serta melindungi seluruh warga bangsa ini," kata dia, di acara Mata Najwa, Rabu (3/2).
Wapres menilai persoalan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat, sudah menjadi isu nasional yang jika dibiarkan akan mengganggu keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara, serta mencederai toleransi di Indonesia.
Menurutnya, penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam. Sehingga, hal itu tidak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah (perda).
"Memaksakan aturan untuk non-muslim memakai jilbab, dilihat dari aspek kenegaraan, juga tidak tepat dan tidak benar. Dari segi keagamaan juga tidak benar. Maka pelurusan terhadap kebijakan itu harus dilaksanakan, harus diluruskan, sehingga tidak terus terjadi kekeliruan-kekeliruan itu," ujarnya.
SKB Tiga Menteri tersebut mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Diketahui, SKB yang ditandatangani oleh Tito, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu merupakan buntut dari peristiwa aturan sekolah di SMKN 2 Padang yang menyarankan penggunaan jilbab pada semua siswi, termasuk yang non-muslim.
Posting Komentar
Posting Komentar