KPU Tetap Berpatok UU 10/2016, Pilkada Digelar Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pihaknya tetap berpatokan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Komisioner KPU Dewa Wiarsa Raka Sandi mengatakan sampai saat ini UU 10/2016 masih berlaku. Oleh sebab itu, pihaknya masih akan mengikuti ketentuan bahwa pilkada digelar serentak bersamaan Pemilu 2024.
"Jika belum ada perubahan atau UU baru, maka KPU akan menjadikan UU yang secara hukum positif masih berlaku sebagai acuan," kata Dewa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (1/2).
Dewa mengatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan proses revisi UU Pemilu di DPR, khususnya mengenai pelaksanaan pilkada.
"Jika nanti terjadi perubahan UU atau dibentuk dan diundangkan UU baru, maka posisi KPU adalah selaku penyelenggara Pemilu dan/atau Pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPU akan memedomani UU yang berlaku," ujarnya.
Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 menjadi polemik. Pasalnya, dalam draf revisi UU Pemilu yang baru, salah satu poinnya mengatur tentang pilkada berikutnya pada 2022 dan 2023 mendatang, bukan 2024 seperti yang diatur dalam UU 10/2016.
Sejumlah fraksi di DPR terbelah mengenai ketentuan tersebut. Fraksi yang mendukung agar pilkada serentak 2024 tetap digelar di antaranya PDIP, PKB, dan Gerindra.
Sementara, fraksi yang mendukung pilkada dinormalisasi menjadi 2022 dan 2023 di antaranya NasDem dan Golkar.
Draf revisi UU Pemilu sudah bergulir di DPR. Draf ini rencananya menyatukan dua aturan pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap melaksanakan UU yang sudah ada.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, UU Pemilu belum perlu direvisi, lantaran UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.
Posting Komentar
Posting Komentar