Kronologi WN AS Kristen Gray Dideportasi Dari Bali

Kasus WN AS, Kristen Gray yang dideportasi bermula saat cuitannya mengajak orang asing untuk tinggal di Bali selama pandemi Covid-19.

Wisatawan asal Amerika Serikat, Kristen Gray akhirnya `diusir` atau dideportasi dari Bali usai mengajak WNA lain untuk tinggal di Bali di masa pandemi Covid-19.

Kasus ini bermula saat cuitan Gray lewat akun Twitternya @kristentootie pada 17 Januari lalu viral di media sosial.

Dalam cuitannya itu, Gray tak hanya mengajak orang asing untuk tinggal di Bali selama pandemi virus corona. Tapi, ja juga menyatakan bisa merekomendasikan agen untuk memudahkan masuk ke Bali.

"Juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya, Selasa (19/1).

Selain membuat cuitan di Twitter, ajakan itu juga dimuat dalam e-book seharga US$30 AS dan dilanjutkan dengan konsultasi dengan biaya US$50 selama 45 menit.

Setelah viral, Kanwil Kemenkumham Bali langsung melakukan pengecekan data masuk WNA Atas Nama Kristen Antoinette Gray yang masuk ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan data, Gray masuk ke Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Lalu, pada 22 Desember 2020, Gray melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas imigrasi ditemukan sponsor Kristen Antoinette Gray yang bernisial IGW yang beralamat di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021," tutur Jamaruli.

Setelahnya, pada 19 Januari, pihak imigrasi memanggil sponsor Gray untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jamaruli menyampaikan cuitan yang dibuat oleh Gray yang berisi ajakan itu, bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, lanjutnya, juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gray diduga telah menyebarkan informasi yang dapat meresahkan masyarakat. Yakni, soal Bali memberikan kenyamanan bagi LGBTQ+, termasuk kemudahan akses masuk ke Bali di tengah pandemi.

Atas dasar itu, Gray patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemudian, Gray juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

"Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Jamaruli.

Jamaruli menuturkan sebagai tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan Gray, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran.

Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ucap Jamaruli.

Lebih lanjut, Jamaruli menyampaikan bahwa pihaknya mengiimbau kepada WNA untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Selain itu, WNA juga diimbau untuk tetap mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusanvisa dan selama berada di Indonesia.

Posting Komentar

Page Links

Copyright ©