Kominfo Batalkan Lelang Pengguna Pita Frekuensi 5G
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan proses lelang pengelola Blok Pita Frekuensi Radio pada rentang 2360-2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Frekuensi itu rencananya akan digunakan untuk jaringan 5G.
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan penghentian proses lelang diambil sebagai langkah hati-hati dari Kominfo.
Hal itu bertujuan untuk menyelaraskan proses lelang dengan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo.
"Dengan ini mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360-2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 dinyatakan dihentikan prosesnya," kata Setu dalam keterangan resmi yang dikutip CNNIndonesia.com di situs Kominfo, Sabtu (23/1).
Ia mengatakan tim seleksi telah menyampaikan surat resmi penghentian lelang tersebut kepada tiga pihak pemenang lelang pada Jumat (22/1) kemarin.
Diketahui, tiga operator seluler seperti PT Smart Telecom, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Hutchison 3 Indonesia menjadi pemenang dalam lelang tersebut.
"Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, dinyatakan dibatalkan," kata dia.
Usai dihentikannya proses lelang, Setu menyatakan pihaknya telah mengembalikan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond) pada 22 Januari 2021 kemarin kepada tiga perusahaan tersebut.
"Dan sudah diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan," kata dia.
Ke depan, Setu mengatakan Kominfo akan melakukan langkah yang lebih cermat dan berhati-hati. Hal itu bertujuan untuk memastikan spektrum frekuensi radio, khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia.
"Karena spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources)," kata dia.
Sebelumnya, Kominfo telah mengumumkan tiga pemenang lelang pita frekuensi 5G tersebut.
Dalam pengumuman itu, PT Smart Telecom memenangkan Blok A dengan harga penawaran Rp144,8 miliar. Sedangkan PT Telekomunikasi Selular memenangkan Blok C dan PT Hutchison 3 Indonesia mendapat Blok B dengan nilai penawaran juga Rp144,8 miliar.
Posting Komentar
Posting Komentar